Ketua Pansus RUU Ormas, Malik Haramian, seperti diberitakan detiknews mengatakan bahwa organisasi Massa (ormas) yang tidak berasaskan Pancasila harus ditindak, apalagi bila memiliki visi untuk mengganti ideologi Pancasila.
Podcast saya berikut mengomentari masalah tersebut. Saya setuju bahwa Pancasila harus dikembalikan sebagai asas tunggal tetapi sebaiknya DPR memanggil MPR untuk bersidang karena MPR pada 1998 melalui Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Panca Karsa) dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 itulah Tap MPR yang mencabut asas tunggal dan membuat parpol atau pun ormas atau organisasi lain di Indonesia tidak perlu lagi menjadikan Pancasila sebagai asas.
Silakan didengarkan podcast saya di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar