Bicara saja apa adanya.

#leo #tiger #muslim #nasionalis #pancasilais


Pandangan politik:

  • Kembali ke UUD 1945 asli
  • Kembalikan GBHN
  • Kepala Daerah dipilih oleh DPRD

Kamis, 11 Maret 2021

// // Leave a Comment

Tepatkah Menempatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Sebagai Sebuah Lembaga Kemasyarakatan Desa?

 

Tepatkah Menempatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Sebagai Sebuah Lembaga Kemasyarakatan Desa?

 

Moh Arif Widarto, S.E., S.H.

Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan Caturharjo Kapanewon Sleman

 

Pengantar

 

Bupati Sleman melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) mengatur jenis LKK menjadi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Satlinmas dan LPM.

 

Tepatkah menempatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke dalam bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan?

 

Sebelum penulis membahas lebih lanjut, sebagai informasi, kalurahan adalah sebutan untuk desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (pasal 1 angka 9 Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Kalurahan). Sebutan kalurahan untuk desa di DIY ini diperbolehkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 1 angka 1). Dengan demikian, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) adalah sebutan lain di DIY untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

 

Bahan Analisis

 

Dasar Hukum LKK dan Satlinmas

 

Dasar Hukum LKK

 

1.       UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 94

2.       PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, Pasal 150 – 151.

3.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

4.       Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan

 

Dasar Hukum Satlinmas

 

1.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

2.       Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan

 

Pengertian Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan Satuan Perlindungan Masyarakat

 

Pengertian Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan

 

Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

Menurut Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kalurahan.

 

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat

 

Menurut Pasal 1 angka 9 Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Satuan  Pelindungan  Masyarakat  yang  selanjutnya  disebut Satlinmas  adalah  organisasi  yang  beranggotakan  unsur masyarakat   yang   berada di   kelurahan   dan/atau desa dibentuk    oleh lurah    dan/atau kepala    desa    untuk melaksanakan Linmas.

 

Menurut Pasal 1 angka 10 Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kalurahan dibentuk oleh Lurah untuk melaksanakan pelindungan masyarakat.

 

Proses Pembentukan LKK dan Satlinmas

 

Pembentukan LKK

 

Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, LKD dibentuk atas Prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

 

Pasal 2 ayat (1) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, pembentukan LKK dilaksanakan atas prakarsa Pemerintah Kalurahan dan masyarakat.

 

Pembentukan Satlinmas

 

Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Kepala Desa/Lurah membentuk Satlinmas di Desa/Kelurahan.

 

Pasal 48 ayat (2) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pembentukan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas oleh Lurah.

 

Penetapan Pembentukan LKK dan Satlinmas

 

Penetapan Pembentukan LKK

 

Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa.

 

Pasal 3 ayat (2) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pembentukan LKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kalurahan.

 

Penetapan Pembentukan Satlinmas

 

Pasal 12 ayat (2) Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Pembentukan Satlinmas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

 

Susunan Kepengurusan LKK dan Satlinmas

 

Susunan Kepengurusan LKK

 

Pasal 8 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Pengurus LKD terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 8 Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus RT terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 15 Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus RW terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 27 Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Susunan pengurus PKK dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 35 ayat (1) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus Karang Taruna terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai kebutuhan.

 

Pasal 35 ayat (2) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus Sub Unit Karang Taruna dapat terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang.

 

Pasal 43 ayat (1) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus Posyandu terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai kebutuhan.

 

Pasal 43 ayat (2) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus Kelompok Posyandu Padukuhan dapat terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dand. bidang, sesuai kebutuhan.

 

Pasal 57 ayat (1) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus LPM terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai kebutuhan.

 

Pasal 57 ayat (2) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus Sub Unit LPM dapat terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai kebutuhan.

 

Susunan Kepengurusan Satlinmas

 

Pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Satlinmas memiliki struktur organisasi meliputi: a. kepala Satlinmas; b. kepala pelaksana; c. komandan regu; dan d. anggota.

 

Pasal 50 ayat (1) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Satlinmas terdiri dari: a. kepala Satlinmas; b. kepala pelaksana; c. komandan regu; dan d. anggota.

 

Pengisian Pengurus LKK dan Satlinmas

 

Pengisian pengurus LKK dilakukan melalui mekanisme pemilihan sedangkan pengisian struktur organisasi Satlinmas dilakukan melalui mekanisme pengisian jabatan dan penunjukan.

 

Analisis

 

Dilihat dari sisi dasar hukum, LKK dan Satlinmas ini memiliki dasar hukum yang berbeda di tingkat permendagri. LKK memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa sedangkan Satlinmas memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Dari sisi dasar hukum yang berbeda ini kita sudah dapat melihat bahwa Satlinmas bukan merupakan sebuah LKK/LKD.

 

Dari sisi pengertiannya, kita dapat melihat kata kunci bahwa LKK/LKD adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kalurahan/Desa sedangkan satlinmas merupakan organisasi di tingkat desa tetapi bukan merupakan wadah partisipasi masyarakat ataupun mitra Pemerintah Kalurahan/Desa. Wujud LKK sebagai wadah partisipasi masyarakat adalah permendagri memerintahkan LKK dibentuk atas prakarsa Pemerintah Kalurahan dan masyarakat sedangkan satlinmas cukup dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa. Lebih lanjut, kepengurusan LKK diisi oleh anggota masyarakat melalui mekanisme pemilihan sedangkan untuk satlinmas, posisi Kepala Satlinmas dijabat oleh Lurah dan Kepala Pelaksana Satlinmas dijabat oleh Jagabaya/Kepala Seksi Pemerintahan. Dilihat dari perbedaan-perbedaan itu kita dapat melihat bahwa satlinmas berbeda dari jenis LKK lainnya sehingga dapat kita nilai bahwa satlinmas bukanlah sebuah LKK.

 

Susunan kepengurusan LKK umumnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang, sesuai kebutuhan. Sedangkan, struktur organisasi satlinmas terdiri atas kepala Satlinmas, kepala pelaksana, komandan regu, dan anggota. Dilihat dari susunan kepengurusan itu kita dapat meihat bahwa satlinmas bukanlah merupakan sebuah lembaga kemasyarakatan melainkan sebuah organ pemerintahan.

 

Dilihat dari penetapan pembentukannya, pembentukan LKK ditetapkan melalui peraturan kalurahan sedangkan penetapan pembentukan satlinmas cukup dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. Dalam hal ini Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 telah melangkahi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 karena di dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, pembentukan satlinmas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah sedangkan di dalam Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 karena satlinmas dimasukkan sebagai LKK maka penetapannya dilakukan dengan peraturan kalurahan.

 

Simpulan dan Saran

 

Dari analisis di atas dapat disimpulkan bahwa satlinmas berbeda dari enam jenis LKK yang lain yaitu RT, RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sehingga kurang tepat apabila dimasukkan sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan kalurahan. Penulis menyarankan agar Bupati Sleman memperbaiki Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dengan menghapus kententuan mengenai satlinmas dalam peraturan bupati tersebut kemudian menyusun peraturan bupati baru tentang satlinmas.

 

Apabila ada yang berkenan untuk mengkaji lebih lanjut dapat menambahkan dengan analisis tentang tuhas dan fungsi LKK dan satlinmas.

Read More
// // Leave a Comment

Ketentuan Pasal 50 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 62 Ayat (3) Huruf C Pada Peraturan Yang Sama

 Ketentuan Pasal 50 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 62 Ayat (3) Huruf C Pada Peraturan Yang Sama

 

Moh Arif Widarto, S.E., S.H.

Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan Caturharjo Kapanewon Sleman

Pendahuluan

Membaca Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan penulis menemukan ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) yang bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 62 ayat (3) huruf c pad peraturan yang sama.

Ketentuan Pasal 62 ayat (3):

(3)   Pengurus LKK dilarang:

a.            merangkap jabatan pada LKK lainnya; dan

b.            menjadi anggota salah satu partai politik.

c.             merangkap jabatan pada lembaga kalurahan lainnya.

Ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4):

(2)          Kepala Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Lurah.

       (4)   Kepala pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Jagabaya yang membidangi keamanan, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Pencermatan

Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kalurahan adalah sebutan untuk desa sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 9 Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Kalurahan. Namun pengaturan tentang desa masih tetap berpedoman kepada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut  Undang-undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa,  terdapat enamlembaga Desa yakni[1] :

1.            Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);

2.            Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

3.            Lembaga kemasyarakatan;

4.            Lembaga Adat;

5.            Kerjasama Antar Desa; dan

6.            Badan Usaha Milik Desa(BUMDes)

 

Berdasarkan pada hal tersebut di atas maka ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan Pasal 62 ayat (3) huruf c pada peraturan yang sama karena Lurah dan Jagabaya adalah suatu jabatan pada Lembaga Kalurahan (Lembaga Desa) yaitu Pemerintah Kalurahan (Pemerintah Desa).

 

Pengaturan bunyi Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Memang terdapat asas hukum yang berbunyi lex superior derogat lex inferiori yang bermakna ketentuan hukum yang memiliki hirarki lebih tinggi mengesampingkan ketetuan hukum yang hirarkinya lebih rendah. Namun walaupun demikian, dalam sebuah peraturan hukum tetap tidak boleh terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan satu dengan lainnya. Dengan demikian, ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tersebut harus dibuatkan pengecualian.

 

Saran

Bunyi Pasal 62 ayat (3) Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 diperbaiki dengan memberikan ketentuan pengecualian untuk posisi Kepala Satlinmas dan Kepala Pelaksana Satlinmas.



[1] Ilmi, Wahidin et all, Fungsi dan Peran Lembaga Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Desa di Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala, Administarus – Jurnal Ilmu Administrasi dan Manajemen, Vol 3 No.2 – Mei 2019, halaman 62

Read More

Kamis, 25 Juli 2019

// // Leave a Comment

UMKM Cerdas Hukum Sadar HKI

Jutaan UMKM di Indonesia belum memiliki merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal, merek sangatlah penting bagi UMKM. Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mengajak UMKM Indonesia untuk #cerdashukum melalui kegiatan berupa Forum Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Di Yogyakarta, kegiatan #cerdashukum #forumHKIKominfo_Yogya diselenggarakan di Hotel Sheraton Mustika pada Kamis, 25 Juli 2019.

Narasumber #cerdashukum #forumHKIKominfo_yogya


Acara #cerdashukum dibuka pada pukul 10.00 WIB oleh pembawa acara Dewi Winasih kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa dan sambutan. Setelah sambutan, tiga narasumber memberikan paparan dan dilanjutkan dengan diskusi.

Narasumber yang hadir pada kegiatan #cerdashukum di Yogyakarta adalah Bapak Handi Nugraha, S.H., M.H., Kepala Seksi Kerja Sama Antar Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Konsultan KI Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dra. Ch. Lusi Irawati, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Nakertrans Kota Yogyakarta, dan Drs. Bambang Gunawan, M.Si, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Ditjen IKP Kemkominfo. Kegiatan paparan dan diskusi dipandu oleh Ibu Rihani Wulandari S.H., M.H.

Bapak Handi Nugraha membawakan sosialisasi regulasi dan pendaftaran HKI di Indonesia. Dalam paparannya pemapar menyampaikan mengenai pentingnya HKI untuk UMKM di Indonesia agar produk atau jasanya dapat terlindungi oleh hukum.

Bapak Bambang Gunawan menyampaikan materi penanganan konten pelanggaran di dunia siber. Pemapar menyampaikan data-data di internet dan pelanggaran-pelanggaran HKI di dunia maya serta penanganannya.

Selanjutnya, Ibu Lusi Irawati memaparkan mengenai kebijakan pengembangan UMKM di Kota Yogyakarta.

Sesi diskusi sangat menarik karena peserta memiliki antusiasme yang tinggi untuk bertanya sampai jumlah penanya harus dibatasi dan banyak peserta yang tidak mendapat kesempatan bertanya.

Kamu punya produk atau jasa? Sudahkah Kamu daftarkan merek produk atau jasamu?
Read More

Rabu, 14 Februari 2018

// // Leave a Comment

Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan

Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan


Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan PengadilanJudul Buku: Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan

Pengarang: M. Yahya Harahap, S.H.

Tahun: 2015

Halaman: 960

ISBN: 979342172X

Penerbit: Sinar Grafika


Sinopsis


Secara garis besar, buku “Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” ini berisikan penjelasan yang luas dan mendalam tentang tata cara (prosedur) beracara di pengadilan perdata, yaitu sebelum, pada saat dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 14 (empat belas) bab besar.


  • Bab pertama membahas tentang surat kuasa, mengenai pengertian, jenis dan bentuknya.
  • Bab dua sampai bab empat mengkaji tentang surat gugatan termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action).
  • Bab lima tentang kekuasaan mengadili yang dimiliki hakim.
  • Bab enam tentang tata cara pemanggilan dan proses yang mendahulukannya.
  • Bab tujuh tentang putusan akta perdamaian dikaitkan dengan sistem perdamaian melalui mediasi.
  • Bab delapan tentang penyitaan meliputi sita atas kapal laut dan kapal terbang.
  • Bab sembilan tentang proses acara verstek.
  • Bab sepuluh tentang eksepsi dan bantahan.
  • Bab sebelas tentang gugatan rekonvensi. Bab dua belas tentang pembuktian.
  • Bab tiga belas tentang pemeriksaan setempat dan pendapat ahli.
  • Bab empat belas membahas tentang putusan pengadilan.

Seusai membaca buku ini, para pembaca akan mengalami pengayaan wawasan dan pengetahuan mengenai aspek-aspek hukum acara perdata secara menyeluruh. Semoga buku ini memberi manfaat bagi para dosen/mahasiswa, praktisi hukum dan masyarakat umum pencari keadilan serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air.


Daftar Isi Buku Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan


BAB 1 RUANG LINGKUP SURAT KUASA KHUSUS
A. Kuasa paa Umumnya
B. Jenis Kuasa
C. Kuasa Menurut Hukum
D. Bentuk Kuasa Didepan Pengadilan
E. Permasalahan Penerapan Surat KUasa Khusus


BAB 2 GUGATAN PERMOHONAN ATAU GUGATAN VOLUNTAIR
A. Istilah dan Sebutan
B. Pengertian Yuidis
C. Landasan Hukum Yurisiksi Voluntair
D. Fundamentum Petendi dan Beberapa Pasal Ketentuan Undang-Undang Yang Dapat Dijadikan Landasan Permohonan
E. Petitium Permohonan
F. Proses Pememriksaan Permohonan
G. Penegakkkan Prinsip Pembuktian
H. Putusan Permohonan
I. Kekuatan Pembuktian Penetapan
J. Upaya Hukum Terhadap Penetapan
K. Upaya Meluruskan atau Koreksi Terhadap Permohonan yang Keliru


BAB 3 RUANG LINGKUP PERMASALAHAN GUGATAN KONTENTIOSA
A. Pengertian
B. Bentuk Gugatan
C. Formulasi Surat Gugatan
D. Tata Cara Pemeriksaan gugatan Contentiosa
E. Pengguguran Gugatan
F. Pencabut Gugat
G. Perubahan Gugatan
H. Penggabungan Gugatan
I. Pihak dalam Gugatan


BAB 4 GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
A. Sejarah Ringkas
B. Pengertian Class Action (CA)
C. Tujuan Class Action
D. Penerapan Liberal atau Restriktif
E. Konsep Hak Gugatan LSM Berbeda dengan Class Action
F. Syarat Formil CA
G. Formulasi Gugatan
H. Proses Pemeriksaan Awal
I. Penyelesaian Melalui Perdamaian
J. Pemberitahuan Kepada Anggota Kelompok
K. Pernyataan Keluar
L. Kewenangan Hakim dan Anggota Kelompok Terhadap Kuasa Hukum dan wakil Kelompok
M. Pengacara Menghubungi Salah Seorang Korban
N. Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Biaya
O. Tergugat GPK (Defendent Class Action)
P. Kedudukan Perwakilan Kelompok yang Ditolak Anggota Kelompok
Q. Penguasa dapat ditarik Sebagai Tergugat Gugatan Perwakilan Kelompok
R. Duplikasi Pengajuan GPK
S. Putusan Pengadilan
T. Pendistribusian Ganti rugi


BAB 5 KEKUASAAN MENGADILI
A. Kekuasaan mengadili merupakan Syarat Formil
B. Kekuasaan Absolut Mengadili
C. Kewenangan Relatif PN
D. Hak Choise of Juridiction atau choise of court Berdasar Prinsip Appopriate Forum
E. Sengkete Kewenangan Mengadili


BAB 6 TATA CARA PEMANGGILAN DAN PROSES YANG MENDAHULUINYA
A. Pengertian Panggilan
B. Tahap dan Tindakan Mendahului Pemanggilan
C. Tahap pemanggilan


BAB 7 PUTUSAN AKTA PERDAMAIAN DALAM RANGKA SISTEM MEDIASI
A. Sulit Mendesain Sistem Peradilan yang Efektif
B. Penyelesaian Melalui Perdamaian
C. Proedur Mediasi di Pengadilan
D. Kriteria Dasar untuk Mendamaikan
E. Syarat Formil Putusan Perdamaian
F. Putusan Perdamaian yang Bertentangan Dengan Undang-Undang dapat Dibatalkan
G. Kekuatan Hukum yang Melekat Pada Putusan Akta Perdamaian


BAB 8 PENYITAAN
A. Pengertian dan Tujuan Penyitaan
B. beberapa Prinsip Pokok Sita
C. Sita Revindikasiv D. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
E. Sita Harta Bersama (Marital Beslag)


BAB 9 PROSES ACARA VERSTEK
A. Istilah dan Pengertian
B. Syarat Acara Verstek
C. Penetapan Acara Verstek Tidak Imperatif
D. Penerapan Acara Verstek Apabila Tergugat Lebih dari Satu Orang
E. Saat Putusan Verstek diputuskan
F. Bentuk Putusan Verstek
G. Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek
H. Proses Pememriksaan Perlawanan
I. Putusan Perlawanan
J. Verstek atas Verstek Tidak Dapat diverzet
K. Eksekusi Putusan Verstek


BAB 10 EKSEPSI DAN BANTAHAN POKOK PERKARA
A. Ruang Lingkup Eksepsi
B. Bantahan Terhadap Pokok Perkara


BAB 11 GUGAT REKONVENSI
A. Pengertian dan Tujuan
B. Syarat Materiil gugat Rekonvensi
C. Syarat Formil Gugat Rekonvensi
D. Larangan Mengajukan Gugatan Rekonvensi
E. Sistem Pememriksaan Konvensi dan Rekonvensi


BAB 12 PEMBUKTIAN
A. Prinip Umum Pembuktian
B. Beban Pembuktian
C. batasa Minimal Pembuktian
D. Klasifikasi Kekuatan Pembuktian yang Melekat Pada Setiap Alat Bukti Dikaitkan Dengan Batas Minimal Pembuktian
E. Alat-alat Bukti
F. Alat Bukti Tulisan
G. Pembuktian dengan Sanksi
H. Alat Bukti Persangkaan
I. Tentang PPengakuan
J. Tentang Sumpah di Muka Hakim


BAB 13 PEMERIKSAAAN SETEMPAT DAN PENDAPAT AHLI
A. Pemeriksaan Setempat
B. Pendapat Ahli


BAB 14 PUTUSAN PENGADILAN
A. Arti Putusan pengadilan
B. Asas Keputusan
C. Formulasi Putusan
D. Mencari dan Menentukan Hukum
E. Otonomi Kebebasan Hakim Menjatuhkan Putusan
F. Putusan Ditinjau ari Beberapa Segi
G. Putusan yang Dapat dijalankan Lebih Dahulu

Read More

Jumat, 12 Januari 2018

// // Leave a Comment

PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

1. PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang


Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa[1]. Dilihat dari sejarah hukum Republik Indonesia, Bangsa Indonesia telah menyatakan perang terhadap tindak pidana korupsi sejak negara masih berusia sangat muda. Saat itu dimulai dengan pemberantasan korupsi di lingkungan militer yang kemudian berkembang menjadi pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat negara. Perang melawan korupsi di tingkat negara ini dapat dilihat dari undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah beberapa kali dibuat dan yang terakhir adalah UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.


Pembuktian merupakan perkara yang penting dalam pemeriksaan perkaran pidana, termasuk perkara pidana korupsi. Pembuktian membantu hakim dalam memberikan putusan apakah seseorang yang diperiksa di pengadilan atas perkara pidana benar-benar telah melakukan perbuatan tindak pidana yang didakwakan dan dapat dipersalahkan atas perbuatan tersebut.


1.2.Rumusan Masalah


a. Bagaimanakah pembuktian dalam tindak pidana korupsi?

b. Apa sajakah alat bukti dalam tindak pidana korupsi?


2. PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI TINDAK PIDANA


2.1. Pengertian Pembuktian dalam Hukum Pidana


Kamus Besar Hukum Indonesia menyatakan pembuktian adalah proses atau perbuatan sebagai cara untuk membuktikan kebenaran sesuatu dalam sidang pengadilan[2]. Cara bagi pelaku atau terdakwa untuk dapat membuktikan kepada hakim didepan persidangan mengenai kebenaran tentang perbuatan yang telah dilakukannya, yaitu dengan cara memberikan keterangan atau memberikan alat-alat bukti yang tepat, sehingga hakim dapat yakin untuk memberikan putusan terhadap perkara yang telah dilakukannya. Pembuktian merupakan suatu proses yang mana alat-alat bukti dapat dipergunakan atau diajukan dalam persidangan untuk membuktikan suatu perkara.


Menurut Yahya Harahap, pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undangundang dan membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan mengatur mengenai alat bukti yang boleh digunakan hakims guna membuktikan kesalahan terdakwa.Pengadilan tidak boleh sesuka hati dan semena-mena membuktikan kesalahan terdakwa.[3] Menurut Bambang Poernomo pembuktian adalah keseluruhan aturan-aturan hukum atau aturan-aturan mengenai kegunaan untuk merekonstruksi suatu kenyataan yang benar dari setiap kejadian masa lalu yang relevan dengan persangkaan terhadap orang lain yang diduga melakukan perbuatan pidana dan pengesahan setiap sarana bukti menurut ketentuan hukum yang berlaku untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.[4]


Dapat disimpulkan bahwa pembuktian merupakan suatu ketentuan yang dilakukan oleh hakim untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan alat-alat bukti yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terdakwa juga wajib untuk memberikan alat-alat bukti yang dapat menggugurkan dakwaan yang telah didakwakan terhadap dirinya, sehingga terdakwa mampu untuk membuktikan kebenaran akan perbuatan yang dilakukannya. Pembuktian merupakan perdoman bagi hakim, karena dengan adanya pembuktian hakim dapat memberikan suatu putusan terhadap suatu perkara.


Pembuktian pada dasarnya telah dimulai dari tahap penyelidikan, dimana tim penyidik bertindak untuk mencari barang bukti yang diduga digunakan dalam terjadinya suatu tindak pidana, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tersebut merupakan tahapan awal terjadinya pembuktian. Dengan kata lain proses pembuktian dilakukan sejak dimulainya proses penyelidikan barang bukti yang menghasilkan kejahatan terdakwa hingga penjatuhan vonis terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan pidana tersebut.


2.2. Teori Sistem Pembuktian Tindak Pidana


Ilmu pengetahuan hukum mengenal ada empat (4) sistem pembuktian yakni:[5]


1) Sistem Pembuktian Berdasarkan Undang-Undang Secara Positif (Positive Wettelijk Bewijstheorie)


Pembuktian menurut undang-undang secara positif merupakan pembuktian yang bertolak belakang dengan sistem pembuktian menurut keyakinan atau conviction in time.


Disebut demikian karena hanya didasarkan kepada undang-undang melulu. Artinya, jika telah terbukti suatu perbuatan sesuai dengan alat-alat bukti yang disebut dalam undang-undang, maka keyakinan hakim tidak diperlukan sama sekali. Sistem ini disebut juga teori pembuktian formal (formele bewijstheorie).


2) Pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction in time)


Sistem pembuktian conviction in time ini menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, semata-mata ditentukan oleh penilaian keyakinan hakim. Keyakinan hakimlah yang menentukan keterbuktian kesalahan terdakwa. Dari mana hakim menarik dan menyimpulkan keyakinannya, tidak menjadi masalah dalam sistem ini. Keyakinan boleh diambil dan disimpulkan hakim dari alat-alat bukti yang diperiksanya dalam sidang pengadilan. Bisa juga hasil pemeriksaan alat-alat bukti itu diabaikan oleh hakim, dan langsung menarik keyakinan dari keterangan atau pengakuan terdakwa. Sistem ini mengandung kelemahan, karena hakim dapat saja menjatuhkan hukuman pada seorang terdakwa semata-mata atas “dasar keyakinan” belaka tanpa didukung oleh alat bukti yang cukup. Sebaliknya, hakim dapat leluasa membebaskan terdakwa dari hukuman tindak pidana yang dilakukanya walaupun kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa telah cukup terbukti dengan alat-alat bukti yang lengkap, selama hakim tidak yakin dengan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Sistem ini seolah-olah menyerahkan sepenuhnya nasib terdakwa kepada keyakinan hakim.


3) Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan logis (conviction raisonnee/convictim-raisonnee)


Dalam sistem pembuktian ini keyakinan hakim tetap memegang peranan penting dalam menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa. Akan tetapi, dalam sistem pembuktian ini, faktor keyakinan hakim ”dibatasi”. Jika dalam sistem pembuktian convictim in time peran keyakinan hakim leluasa tanpa batas, maka pada sistem convictim-raisonnee, keyakinan hakim harus didukung dengan alasan-alasan yang jelas. Keyakinan hakim harus mempunyai dasar-dasar alasan yang logis dan benar-benar dapat diterima oleh akal. Tidak semata-mata dasar keyakinan tertutup tanpa uraian alasan yang masuk akal.


Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim bebas menyebutkan alasan-alasan keyakinanya (vrije bewijstheorie).


4) Sistem Pembuktian Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wettelijk stelsel)


Pada prinsipnya, sistem pembuktian menurut Undangundang negatif (negatief wettlijke bewijs theorie) menentukan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana terhadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan hakim terhadap eksistensi alat-alat bukti tersebut. Dari aspek historis ternyata sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, hakikatnya merupakan “peramuan” antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijs theorie) dan sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim (conviction intim/conviction raisonce).


Dengan peramuan ini, substansi sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewijs theorie) tentulah melekat adanya anasir prosedural dan tata pembuktian sesuai dengan alat-alat bukti sebagaimana limintatif ditentukan undang-undang dan terhadap alat-alat bukti tersebut hakim baik secara materiel maupun secara prosedural.


2.3. Sistem Pembuktian Yang Dianut KUHAP


Sistem pembuktian yang dianut oleh KUHAP dapat dilihat pada Pasal 183 KUHAP yang berbunyi:


“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya.”

Bunyi pasal tersebut menunjukkan bahwa KUHAP menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif sebagaimana dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro[6]:


“Bahwa sistem yang dipertahankan oleh Indonesia sampai sekarang dalam KUHAP adalah sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negative wettenlijk), oleh karena adanya dua alasan penting, yakni: pertama memang sudah selayaknya harus ada keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa untuk dapat menjatuhkan suatu hukuman pidana. Janganlah hakim terpaksa memidana orang sedangkan hakim tidak yakin atas kesalahan terdakwa. Kedua ialah berfaedah jika ada aturan yang mengikat hakim dalam menyusun keyakinannya, agar ada patokan-patokan tertentu yang harus diturut oleh hakim dalam melakukan peradilan.”


2.4. Alat Bukti dalam KUHAP


Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.


a. Keterangan saksi


Keterangan saksi menurut Pasal 1 angka 27 adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.sedangkan Menurut ketentuan pasal 185 ayat (1) KUHAP, memberi batasan pengertian keterangan saksi dalam kapasitasnya sebagai alat bukti, adalah keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.[7]


b. Keterangan Ahli


Keterangan Ahli menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP, menyebutkan bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Sedangkan dalam Pasal 186 KUHAP, bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Alat bukti keterangan ahli tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam menentukan suatu putusan dalam persidangan. Alat bukti keterangan ahli memiliki nilai kekuatan yang sama dengan alat bukti keterangan saksi. Adapun nilai yang melekat pada keterangan ahli adalah:


1. Memiliki kekuatan pembuktian bebas

2. Sesuai dengan prinsip minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP.


c. Surat


Surat merupakan alat bukti yang sah dalam sistem pembuktian. Pada Pasal 187 menjelaskan bahwa surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:


a. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

b. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggungjawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktiansesuatu hal atau sesuatu keadaan.

c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya;

d. Surat lain yang hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.


d. Petunjuk


Pasal 188 ayat (1) KUHAP, menyebutkan bahwa petunjuk adalah kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.Dalam Pasal ini, petunjuk adalah suatu kejadian yang diulang kembali sehingga mendapatkan bukti-bukti yang baru yang menajadi keyakinan hakim dalam memberikan suatu keputusan dipersidangan. Menurut Pasal 188 ayat (2) alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Dengan kata lain alat bukti petunjuk merupakan alat bukti yang bergantung dengan alat bukti yang lain, karena jika keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa tidak ada dalam persidangan maka petunjuk tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.


Nilai kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk sama hal nya dengan alat bukti lainnya, yaitu hakim tidak terikat atas kebenaran yang diberikan oleh alat bukti petunjuk. Jika alat bukti petunjuk belum bisa memberikan keyakinan pada hakim, maka hakim berwenang untuk dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.


e. Keterangan Terdakwa


Kedudukan alat bukti terdakwa terletak di urutan terakhir dalam Pasal 184 KUHAP, meskipun keterangan terdakwa terletak pada urutan terakhir, namun peranan dari keterangan terdakwa sangat dibutuhkan oleh hakim. Keterangan terdakwa telah dijelaskan dalam Pasal 189 KUHAP yaitu:


1. keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau yang ia alami sendiri.

2. Keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti disidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

3. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri

4. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.


3. PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI TINDAK PIDANA KORUPSI


3.1. Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi


Pembuktian dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 mengatur tentang pembuktian dalam tindak pidana korupsi pada Pasal 37, Pasal 37A dan Pasal 38A dan Pasal 38B.


Pasal 37

(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.

(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.


Pasal 37 A

(1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.

(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.


Pasal 38 A

Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan.


Pasal 38 B

(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara.

(3) Tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok.

(4) Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi.

(5) Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

(6) Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim.


Berdasarkan pengaturan mengenai pembuktian pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tersebut terdapat dua metode pembuktian dalam tindak pidana korupsi yaitu pembuktian yang dilakukan oleh penuntut umum dan pembuktian oleh terdakwa. Pembuktian oleh penuntut umum menggunakan sistem sesuai dengan KUHP. Terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sistem pembuktian ini dikenal dengan istilah sistem pembuktian terbalik.


Alasan tindak pidana korupsi menggunakan beban pembuktian terbalik dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi dikarenakan banyaknya pasal-pasal mengenai suap selama ini hanya sebagai pasal-pasal yang tidak memiliki makna, sehingga diperlukan metode untuk membangunkan ketentuan pasal suap tersebut dalam pembaharuan terhadap perundang-undangan tindak pidana korupsi.[8] Mengaktifkan mengenai pasal suap ini diperlukan mekanisme pelaporan atas pemberian suatu barang atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.[9] Dari segala bentuk kasus tindak pidana korupsi, kasus suap merupakan kasus yang sulit untuk diberantas, karena dapat dilihat dari rapinya proses penyuapan yang dilakukan oleh pelaku dan mudahnya bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti, sehingga hal ini yang membuat aparat penegak hukum sulit untuk memberantas kasus tindak pidana korupsi. Dengan demikian adanya suatu proses pelaporan dalam tindak pidana korupsi, dimana pelaporan dapat membantu ketentuan mengenai sistem pembalikan beban pembuktian.

Sistem pembalikan beban pembuktian tidak bersifat total absolut, artinya hanya dapat diterapkan secara terbatas, yaitu terhadap delik yang berkenaan dengan pemberian yang berkaitan dengan suap.[10]


Jadi jika dalam suatu perbuatan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sama sekali tidak diterapkan sistem pembuktian terbalik, sehingga beban pembuktian tetap keapada Jaksa Penuntut Umum, terkecuali dalam Pasal 12B menjelaskan sistem pembalikan beban pembuktian yang digunakan tidak lagi murni melainkan bersifat terbatas dan berimbang. Karena terdakwa memiliki hak untuk mebuktikan bahwa ia tidak melakukan perbuatan tindak pidana dan dapat dinyatakan tiak bersalah.


3.2. Alat Bukti Tindak Pidana Korupsi


Alat bukti dalam tindak pidana korupsi adalah alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP ditambah dengan ketentuan mengenai alat bukti di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menambahkan penyadapan sebagai alat bukti yang dapat digunakan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Pasal 26 dan 26 A disebutkan mengenai alat bukti elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu dapat digunakan sebagai alat bukti untuk memberantas kasus korupsi. Pasal 26 menyebutkan bahwa penyidik, penuntut, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. Sedangkan, Pasal 26A menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, khusus untuk Tindak Pidana Korupsi juga bisa diperoleh dari:


1. Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima ataupun disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu; dan


2. Dokumen, yakni setiap rekaman, data atau informasi yang dapat dilihat dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.


Pasal 26 dan 26 A tersebut di atas telah menjelaskan bahwa alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian Tindak Pidana Korupsi tidak hanya berpedoman pada ketentuan alat bukti yang sah dalam KUHAP, melainkan alat bukti berupa media elektronik seperti penyadapan yang telah dijelaskan dalam Pasal 26A dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam tindak pidana korupsi.

Adanya perluasan mengenai alat bukti petunjuk tersebut, dikarenakan kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang mana dalam kasus korupsi sulit menemukan kebenaran serta sulit untuk untuk mencari bukti dalam mengungkap kasus tindak pidana tersebut, sehingga diperlukanlah perluasan alat bukti seperti penyadapan untuk dapat membantu aparat penegak hukum dalam memeriksa suatu perkara korupsi.


4. SIMPULAN


Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa pembuktian dalam tindak pidana korupsi menganut dua sitem pembuktian, yaitu sistem pembuktian sesuai KUHAP ( sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif) dan sistem pembuktian terbalik. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif membebankan kepada penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya sedangkan sistem pembuktian terbalik membebankan pada terdakwa untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan. Saat ini, pembebanan pembuktian terbalik baru diberlakukan untuk jenis tindak pidana korupsi tertentu yang berkaitan dengan delik suap.


Berkaitan dengan dengan alat bukti, dalam tindak pidana korupsi dipergunakan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP yang diperluas dengan alat bukti yang diatur Pasal 26A UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yaitu: (a) alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan (b) dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.



[1] UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bagian konsideran, menimbang huruf a.

[2] Kamus Hukum, 2013, Bandung, Citra Umbara, hlm. 373

[3] M. Yahya Harahap, 1998, Tinjauan berbagai Permasalahan Teknis Bidang Pidana Diktat, Jakarta, Sinar Grafika, hlm.4

[4] Bambang Purnomo, 1993, Pokok-Pokok Tata Acara Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta, Liberty, hlm.36.

[5] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 256-257.

[6] Andi Hamzah, Op.cit, hlm.253.

[7] Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahanny, PT. Alumni, Bandung, 2007, hal.216

[8] Indriyanto Seno Aji, 2006, korupsi kebijakan aparatur Negara dan hukum pidana, Jakarta, CV.Diadit Media, hlm.350

[9] Mahrus Ali, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia, (Yogyakarta Penerbit UII Press, 2011), hlm.78

[10] Indriyanto Seno Aji, Op.cit, hlm.285

Read More