Kamis, 11 Maret 2021

// // Leave a Comment

Ketentuan Pasal 50 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 62 Ayat (3) Huruf C Pada Peraturan Yang Sama

 Ketentuan Pasal 50 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 62 Ayat (3) Huruf C Pada Peraturan Yang Sama

 

Moh Arif Widarto, S.E., S.H.

Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan Caturharjo Kapanewon Sleman

Pendahuluan

Membaca Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan penulis menemukan ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) yang bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 62 ayat (3) huruf c pad peraturan yang sama.

Ketentuan Pasal 62 ayat (3):

(3)   Pengurus LKK dilarang:

a.            merangkap jabatan pada LKK lainnya; dan

b.            menjadi anggota salah satu partai politik.

c.             merangkap jabatan pada lembaga kalurahan lainnya.

Ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4):

(2)          Kepala Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Lurah.

       (4)   Kepala pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Jagabaya yang membidangi keamanan, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Pencermatan

Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kalurahan adalah sebutan untuk desa sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 9 Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Kalurahan. Namun pengaturan tentang desa masih tetap berpedoman kepada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut  Undang-undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa,  terdapat enamlembaga Desa yakni[1] :

1.            Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);

2.            Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

3.            Lembaga kemasyarakatan;

4.            Lembaga Adat;

5.            Kerjasama Antar Desa; dan

6.            Badan Usaha Milik Desa(BUMDes)

 

Berdasarkan pada hal tersebut di atas maka ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan Pasal 62 ayat (3) huruf c pada peraturan yang sama karena Lurah dan Jagabaya adalah suatu jabatan pada Lembaga Kalurahan (Lembaga Desa) yaitu Pemerintah Kalurahan (Pemerintah Desa).

 

Pengaturan bunyi Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Memang terdapat asas hukum yang berbunyi lex superior derogat lex inferiori yang bermakna ketentuan hukum yang memiliki hirarki lebih tinggi mengesampingkan ketetuan hukum yang hirarkinya lebih rendah. Namun walaupun demikian, dalam sebuah peraturan hukum tetap tidak boleh terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan satu dengan lainnya. Dengan demikian, ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tersebut harus dibuatkan pengecualian.

 

Saran

Bunyi Pasal 62 ayat (3) Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 diperbaiki dengan memberikan ketentuan pengecualian untuk posisi Kepala Satlinmas dan Kepala Pelaksana Satlinmas.



[1] Ilmi, Wahidin et all, Fungsi dan Peran Lembaga Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Desa di Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala, Administarus – Jurnal Ilmu Administrasi dan Manajemen, Vol 3 No.2 – Mei 2019, halaman 62

0 komentar:

Posting Komentar