Kamis, 11 Maret 2021

// // Leave a Comment

Tepatkah Menempatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Sebagai Sebuah Lembaga Kemasyarakatan Desa?

 

Tepatkah Menempatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Sebagai Sebuah Lembaga Kemasyarakatan Desa?

 

Moh Arif Widarto, S.E., S.H.

Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan Caturharjo Kapanewon Sleman

 

Pengantar

 

Bupati Sleman melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) mengatur jenis LKK menjadi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Satlinmas dan LPM.

 

Tepatkah menempatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke dalam bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan?

 

Sebelum penulis membahas lebih lanjut, sebagai informasi, kalurahan adalah sebutan untuk desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (pasal 1 angka 9 Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Kalurahan). Sebutan kalurahan untuk desa di DIY ini diperbolehkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 1 angka 1). Dengan demikian, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) adalah sebutan lain di DIY untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

 

Bahan Analisis

 

Dasar Hukum LKK dan Satlinmas

 

Dasar Hukum LKK

 

1.       UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 94

2.       PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, Pasal 150 – 151.

3.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

4.       Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan

 

Dasar Hukum Satlinmas

 

1.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

2.       Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan

 

Pengertian Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan Satuan Perlindungan Masyarakat

 

Pengertian Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan

 

Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

Menurut Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kalurahan.

 

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat

 

Menurut Pasal 1 angka 9 Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Satuan  Pelindungan  Masyarakat  yang  selanjutnya  disebut Satlinmas  adalah  organisasi  yang  beranggotakan  unsur masyarakat   yang   berada di   kelurahan   dan/atau desa dibentuk    oleh lurah    dan/atau kepala    desa    untuk melaksanakan Linmas.

 

Menurut Pasal 1 angka 10 Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kalurahan dibentuk oleh Lurah untuk melaksanakan pelindungan masyarakat.

 

Proses Pembentukan LKK dan Satlinmas

 

Pembentukan LKK

 

Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, LKD dibentuk atas Prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

 

Pasal 2 ayat (1) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, pembentukan LKK dilaksanakan atas prakarsa Pemerintah Kalurahan dan masyarakat.

 

Pembentukan Satlinmas

 

Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Kepala Desa/Lurah membentuk Satlinmas di Desa/Kelurahan.

 

Pasal 48 ayat (2) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pembentukan Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas oleh Lurah.

 

Penetapan Pembentukan LKK dan Satlinmas

 

Penetapan Pembentukan LKK

 

Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa.

 

Pasal 3 ayat (2) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pembentukan LKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kalurahan.

 

Penetapan Pembentukan Satlinmas

 

Pasal 12 ayat (2) Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Pembentukan Satlinmas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

 

Susunan Kepengurusan LKK dan Satlinmas

 

Susunan Kepengurusan LKK

 

Pasal 8 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Pengurus LKD terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 8 Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus RT terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 15 Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus RW terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 27 Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Susunan pengurus PKK dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 35 ayat (1) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus Karang Taruna terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai kebutuhan.

 

Pasal 35 ayat (2) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus Sub Unit Karang Taruna dapat terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang.

 

Pasal 43 ayat (1) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus Posyandu terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai kebutuhan.

 

Pasal 43 ayat (2) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus Kelompok Posyandu Padukuhan dapat terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dand. bidang, sesuai kebutuhan.

 

Pasal 57 ayat (1) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus LPM terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai kebutuhan.

 

Pasal 57 ayat (2) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Pengurus Sub Unit LPM dapat terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai kebutuhan.

 

Susunan Kepengurusan Satlinmas

 

Pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Satlinmas memiliki struktur organisasi meliputi: a. kepala Satlinmas; b. kepala pelaksana; c. komandan regu; dan d. anggota.

 

Pasal 50 ayat (1) Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020, Satlinmas terdiri dari: a. kepala Satlinmas; b. kepala pelaksana; c. komandan regu; dan d. anggota.

 

Pengisian Pengurus LKK dan Satlinmas

 

Pengisian pengurus LKK dilakukan melalui mekanisme pemilihan sedangkan pengisian struktur organisasi Satlinmas dilakukan melalui mekanisme pengisian jabatan dan penunjukan.

 

Analisis

 

Dilihat dari sisi dasar hukum, LKK dan Satlinmas ini memiliki dasar hukum yang berbeda di tingkat permendagri. LKK memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa sedangkan Satlinmas memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Dari sisi dasar hukum yang berbeda ini kita sudah dapat melihat bahwa Satlinmas bukan merupakan sebuah LKK/LKD.

 

Dari sisi pengertiannya, kita dapat melihat kata kunci bahwa LKK/LKD adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kalurahan/Desa sedangkan satlinmas merupakan organisasi di tingkat desa tetapi bukan merupakan wadah partisipasi masyarakat ataupun mitra Pemerintah Kalurahan/Desa. Wujud LKK sebagai wadah partisipasi masyarakat adalah permendagri memerintahkan LKK dibentuk atas prakarsa Pemerintah Kalurahan dan masyarakat sedangkan satlinmas cukup dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa. Lebih lanjut, kepengurusan LKK diisi oleh anggota masyarakat melalui mekanisme pemilihan sedangkan untuk satlinmas, posisi Kepala Satlinmas dijabat oleh Lurah dan Kepala Pelaksana Satlinmas dijabat oleh Jagabaya/Kepala Seksi Pemerintahan. Dilihat dari perbedaan-perbedaan itu kita dapat melihat bahwa satlinmas berbeda dari jenis LKK lainnya sehingga dapat kita nilai bahwa satlinmas bukanlah sebuah LKK.

 

Susunan kepengurusan LKK umumnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang, sesuai kebutuhan. Sedangkan, struktur organisasi satlinmas terdiri atas kepala Satlinmas, kepala pelaksana, komandan regu, dan anggota. Dilihat dari susunan kepengurusan itu kita dapat meihat bahwa satlinmas bukanlah merupakan sebuah lembaga kemasyarakatan melainkan sebuah organ pemerintahan.

 

Dilihat dari penetapan pembentukannya, pembentukan LKK ditetapkan melalui peraturan kalurahan sedangkan penetapan pembentukan satlinmas cukup dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. Dalam hal ini Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 telah melangkahi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 karena di dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, pembentukan satlinmas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah sedangkan di dalam Perbup Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 karena satlinmas dimasukkan sebagai LKK maka penetapannya dilakukan dengan peraturan kalurahan.

 

Simpulan dan Saran

 

Dari analisis di atas dapat disimpulkan bahwa satlinmas berbeda dari enam jenis LKK yang lain yaitu RT, RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sehingga kurang tepat apabila dimasukkan sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan kalurahan. Penulis menyarankan agar Bupati Sleman memperbaiki Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dengan menghapus kententuan mengenai satlinmas dalam peraturan bupati tersebut kemudian menyusun peraturan bupati baru tentang satlinmas.

 

Apabila ada yang berkenan untuk mengkaji lebih lanjut dapat menambahkan dengan analisis tentang tuhas dan fungsi LKK dan satlinmas.

0 komentar:

Posting Komentar